Kelurahan Sekeloa
Kecamatan Coblong Kota Bandung
Prosedur administrasi surat pengantar di lingkungan Rukun Warga 002
Warga mengajukan permohonan kepada Ketua RT dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Ketua RT memeriksa kelengkapan data serta memastikan pemohon merupakan warga setempat.
Surat pengantar disusun sesuai format resmi dan diberikan nomor surat oleh RT.
Surat ditandatangani dan distempel oleh Ketua RT sebagai bentuk pengesahan.
Surat pengantar dibawa ke Ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel RW.
Surat dicatat dalam buku agenda surat RW sebagai arsip administrasi.
Surat pengantar digunakan oleh warga ke instansi tujuan seperti kelurahan atau kecamatan.
Rapat triwulan ini merupakan agenda rutin tiga bulanan untuk mengevaluasi program kerja yang tela...
Baca Selengkapnya
Melalui jurus, kembangan, dan nilai-nilai pencak silat, kami menanamkan 3 hal: Disiplin, Tanggung...
Baca Selengkapnya
Ibu-ibu PKK RW 02 Sukasari II rutin gelar senam pagi tiap Minggu di Balai Serbaguna. Kegiatan ini...
Baca Selengkapnya
Ribuan Warga Hadiri Milad Forum RT/RW se-Kota Bandung di Monumen Perjuangan Rakyat Jabar
Baca Selengkapnya
DLH Kota Bandung mengimbau masyarakat, tidak membuang sampah ke TPS sejak hari H hingga H+2 Lebar...
Baca Selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertegas arah pembangunan berbasis ketangguhan masyarakat den...
Baca SelengkapnyaInformasi terbaru dan dokumentasi kegiatan Rukun Warga 002
Rukun Warga 002 Kelurahan Sekeloa
Kecamatan Coblong
Kota Bandung
email : info@sawargi.my.id
Telp (WA) : -